Polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara mengungkap fakta baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengkajian terkait status pulau-pulau tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Edy Rahmayadi disebut pernah mengusulkan pemindahan empat pulau yang berlokasi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ke wilayahnya. Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, secara administratif, keempat pulau ini tercatat masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun secara historis dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan keempat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, bersama Edy Rahmayadi, mengajukan keberatan dengan menyertakan data historis dan dokumen-dokumen pendukung.
Salah satu dokumen penting adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini. Kesepakatan tersebut mengatur batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh mengacu pada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978.
Kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan memasukkan empat pulau tersebut ke Aceh berdasarkan peta tersebut. Namun, karena dokumen yang ada hanya berupa fotokopi, keabsahannya dalam konteks hukum diragukan.
Sejak tahun 2022, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan memasukkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara. Keputusan ini didasari oleh temuan dokumen penting, yaitu Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992, yang menjadi dasar hukum yang kuat.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen dan data resmi yang dimiliki pemerintah.