Sengketa Royalti Musisi: Mediasi Lebih Efektif daripada Pengadilan?

Perseteruan soal royalti dan hak cipta di kalangan musisi Indonesia semakin sering terjadi, sayangnya, seringkali berujung di pengadilan. Padahal, penyelesaian melalui jalur mediasi bisa jadi solusi yang lebih baik dan saling menguntungkan.

Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berpendapat bahwa banyak kasus sengketa hak cipta seharusnya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Ia menyayangkan kurangnya pemanfaatan lembaga mediasi seperti Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI).

"Seandainya dari awal masalah ini diserahkan ke mediasi, saya yakin bisa selesai," ujarnya.

Menurut Candra, masyarakat Indonesia cenderung memilih jalur pengadilan karena hasil putusannya dianggap lebih mudah dinegosiasikan. Padahal, mediasi dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak.

Candra juga menyoroti kasus antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution, menekankan bahwa Vidi bukan satu-satunya pihak yang seharusnya digugat. Perjanjian awal yang menjadi dasar sengketa melibatkan Harry Kiss dan Keenan Nasution. Dengan demikian, penyelesaian masalah ini membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap perjanjian awal tersebut.

Scroll to Top