Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mempertegas aturan mengenai performing rights. Keputusan ini seolah menjadi angin segar bagi para pencipta lagu di tengah polemik royalti yang kerap terjadi.
Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menjelaskan bahwa keputusan DJKI ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman. Intinya, promotor dan Event Organizer (EO) wajib mengurus lisensi pertunjukan dan membayar royalti. Dengan demikian, izin penggunaan lagu secara otomatis diberikan.
"Keputusan ini sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang, namun dipertegas kembali agar tidak ada lagi miskomunikasi," ujar Candra Darusman.
Ia berharap, dengan adanya keputusan ini, pengadilan negeri dapat menjadikannya sebagai acuan. Setiap kasus sengketa royalti diharapkan melalui mediasi terlebih dahulu, kecuali dalam kasus pembajakan.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap kasus perseteruan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias?
Candra Darusman menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Itu kan wewenang pengadilan. Hakim dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, namun keputusan akhir tetap ada di tangan hakim," jelasnya.
Keputusan DJKI ini telah dipublikasikan di website resmi mereka dan secara jelas mengarahkan agar semua izin performing rights diperoleh dari LMKN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.