Kasus Sifilis Meningkat, DPR RI Soroti Lemahnya Perlindungan Generasi Bangsa

Anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus sifilis di Indonesia. Data terbaru menunjukkan lebih dari 23 ribu kasus tercatat sepanjang tahun 2024. Sifilis, infeksi menular seksual (IMS) yang disebabkan bakteri, menular melalui kontak seksual.

Lonjakan kasus ini dianggap bukan hanya masalah medis, tetapi juga indikasi lemahnya perlindungan negara terhadap generasi muda. Kurangnya edukasi, terbatasnya akses layanan kesehatan, dan minimnya ketahanan keluarga menjadi faktor utama yang perlu segera diatasi. Tingginya angka kasus sifilis menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan reproduksi yang sistematis dan berbasis nilai budaya.

Kementerian Kesehatan RI menekankan bahwa sifilis dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang perilaku seksual. Hal ini menegaskan bahwa penanggulangan IMS tidak cukup hanya dengan imbauan moral. Langkah-langkah konkret sangat dibutuhkan.

Untuk itu, beberapa tindakan nyata perlu segera diimplementasikan:

  1. Edukasi Kesehatan Reproduksi: Memperkuat edukasi di sekolah dan masyarakat dengan pendekatan yang ramah nilai, tidak vulgar, dan sesuai dengan karakter bangsa.

  2. Layanan Deteksi Dini: Menyediakan layanan deteksi dini sifilis secara gratis dan rahasia di Puskesmas dan fasilitas layanan primer.

  3. Ketahanan Keluarga: Memperkuat ketahanan keluarga serta perlindungan anak dan remaja, agar mereka memiliki pegangan nilai dan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat.

  4. Sinergi Lintas Sektor: Mendorong sinergi lintas kementerian dan tokoh masyarakat untuk membangun gerakan sosial pencegahan IMS melalui pendekatan preventif dan kultural.

Pemerintah diharapkan hadir tidak hanya saat kasus meningkat, tetapi juga sejak dini saat generasi muda membutuhkan panduan untuk hidup sehat dan bermartabat. Ini bukan hanya tentang kesehatan, tetapi juga tentang masa depan bangsa.

Scroll to Top