Catatan Haji 2025: Kemenag Tanggapi Nota Diplomatik Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi beredarnya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Nota tersebut berisi catatan dan tantangan selama operasional haji yang telah diselesaikan dan dijelaskan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, nota diplomatik yang terbit 16 Juni 2025 itu bersifat internal dan ditujukan kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, dan Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

Berikut lima poin utama yang menjadi perhatian dalam nota diplomatik tersebut, beserta penjelasan Kemenag:

1. Ketidaksesuaian Data Jemaah:

Ditemukan perbedaan data jemaah antara E-Haj, Siskohat Kemenag, dan manifes penerbangan. Beberapa nama jemaah di manifes tidak sesuai dengan jemaah yang sebenarnya terbang.

  • Solusi: Kemenag mengklaim masalah ini telah diatasi dengan melakukan rekonsiliasi data setiap hari bersama Kementerian Haji dan maskapai penerbangan. Perbedaan terjadi karena adanya jemaah yang batal berangkat mendadak dan digantikan oleh jemaah lain.

2. Pergerakan Jemaah dari Madinah ke Makkah:

Jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan di satu hotel di Madinah, namun saat pemberangkatan ke Makkah, mereka harus dikelompokkan berdasarkan perusahaan travel (Syarikah). Beberapa jemaah dari kelompok kecil yang berbeda Syarikah terpaksa tinggal lebih lama di Madinah.

  • Solusi: Kemenag menyediakan transportasi sendiri untuk jemaah yang berbeda Syarikah, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Syarikah terkait.

3. Penempatan Jemaah di Hotel Makkah:

Sebagian jemaah terpisah dari kelompoknya dan ingin bergabung dengan kloter besar meskipun berbeda Syarikah. Ada yang memberitahu kepindahan hotel, namun ada pula yang tidak.

  • Solusi: Kemenag menegaskan bahwa mayoritas jemaah ditempatkan di hotel sesuai Syarikah masing-masing. Penggabungan jemaah, terutama keluarga, diizinkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Syarikah.

4. Kesehatan Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi:

Jumlah jemaah lansia dan risiko tinggi cukup tinggi, menimbulkan kekhawatiran dari Pemerintah Saudi terkait potensi peningkatan angka kematian.

  • Solusi: Kemenag mengimbau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan pembimbing untuk tidak memaksakan ibadah sunah yang berlebihan kepada jemaah lansia dan risiko tinggi. Kemenag juga mengharapkan proses seleksi jemaah lebih ketat, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

5. Penyembelihan Hewan Dam:

Mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji Tamattu’ dan wajib membayar dam. Kemenag menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa ada dua skema penyembelihan dam di Indonesia: melalui Adahi (perusahaan resmi) dan melalui Baznas.

  • Solusi: Kemenag mengimbau jemaah untuk menggunakan platform Adahi. Namun, banyak jemaah yang sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH) atau membeli hewan sendiri. Kemenag mengakui adanya masalah terkait harga Adahi yang dianggap terlalu tinggi. Kemenag berharap masalah hadyu menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan haji di masa depan.
Scroll to Top