Nikita Mirzani, yang saat ini mendekam di penjara, tidak gentar untuk melakukan perlawanan hukum. Pada 16 April 2025, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Nikita merasa dirugikan karena adanya rekaman suara percakapannya dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan di TikTok tanpa izin. Akun TikTok tersebut menggunakan nama yang tidak diketahui oleh Nikita.
Nikita Mirzani mengklaim bahwa tindakan pemilik akun tersebut telah merusak nama baiknya. Ia merasa dirugikan atas penyebaran percakapan pribadinya tanpa persetujuan.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2024. Setelah proses penyelidikan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditahan.