Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo kembali menjadi sorotan publik. Penyanyi internasional ini memberikan respons singkat terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait vonis yang dijatuhkan padanya.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Agnez Mo membagikan ulang postingan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menyoroti komentar Habiburokhman. Ia hanya memberikan emoji tangan sebagai tanggapan, tanpa menambahkan keterangan panjang.
Di tengah kesibukannya syuting serial "Reacher" di luar negeri, Agnez Mo harus menghadapi kabar mengenai kasus pelanggaran hak cipta. Pengadilan sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin. Akibatnya, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Putusan dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST ini dibacakan pada 30 Januari 2025.
Tidak hanya publik yang terkejut, Komisi III DPR RI juga memberikan tanggapan. Habiburokhman berpendapat bahwa putusan hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Tidak bisa dibiarkan, ini harus ditindaklanjuti," tegas Habiburokhman.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran resmi sebagai panduan bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia agar tidak salah dalam menerapkan UU Hak Cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku industri kreatif mengenai lisensi, royalti, dan filosofi hak cipta.
Agnez Mo sendiri telah mengajukan kasasi dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk lebih memahami UU Hak Cipta agar kasus serupa tidak terulang kembali.