Kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita berinisial SA (25) oleh seorang pria bernama Satria Johanda alias Wanda (25) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggemparkan publik. Pelaku juga diduga terlibat dalam pembunuhan dua mahasiswi lainnya, dengan jasad korban dibuang ke sumur.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender. Menurutnya, mengingat korban adalah perempuan dan cara pelaku melakukan pembunuhan sangat sadis, maka tindakan pelaku mengarah pada kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
Sri Agustini juga menyinggung kemungkinan adanya unsur femisida dalam kasus ini. Jika terdapat relasi antara pelaku dan korban, kasus ini bisa jadi termasuk dalam kategori femisida. Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gender korban, yang didorong oleh superioritas, dominasi, misogini, rasa memiliki, ketidaksetaraan relasi kuasa, atau sadisme.
Komnas Perempuan membagi femisida menjadi dua jenis berdasarkan niat pembunuhan: femisida langsung (pembunuhan yang direncanakan) dan femisida tidak langsung (pembunuhan akibat kekerasan yang tidak direncanakan). Dalam kasus di Padang Pariaman, mengingat kekejaman pelaku terhadap para korban, Komnas Perempuan menduga pembunuhan ini direncanakan dan termasuk dalam kategori femisida langsung jika motifnya terkonfirmasi.
Komnas Perempuan mencatat data yang memprihatinkan terkait femisida di Indonesia. Sejak tahun 2019, tercatat 145 kasus femisida yang diliput oleh media massa. Sebagian besar pelaku femisida memiliki relasi personal dengan korban, terutama suami (48 kasus), teman (19 kasus), pacar (13 kasus), dan kerabat dekat (7 kasus). Pola yang sering ditemukan adalah tindakan sadis berlapis, seperti penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penelanjangan, dan bahkan mutilasi. Penelanjangan dan mutilasi dianggap sebagai bentuk pelucutan harkat dan martabat korban.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman, SJ, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi. Tersangka mengakui telah memutilasi korban menjadi 10 bagian karena masalah hutang. Identitas korban mutilasi diyakini bernama SA (25), namun polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan pada hari Minggu, 15 Juni 2025 pukul 3 sore. Tersangka merupakan seorang sekuriti di salah satu perusahaan.