Kasus sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo tampaknya masih berlanjut. Penyanyi internasional itu memberikan respons atas pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Agnez Mo membagikan ulang postingan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menyoroti pernyataan Habiburokhman. Ia hanya menambahkan emoji tangan sebagai tanggapan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Saat ini, Agnez Mo tengah disibukkan dengan syuting serial Reacher di luar negeri. Namun, kabar mengenai kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya terus bergulir.
Kasus ini bermula ketika pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin. Akibatnya, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Keputusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.
Komisi III DPR RI turut memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Habiburokhman menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Habiburokhman menekankan pentingnya penindakan atas kasus ini dan mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran resmi sebagai panduan bagi hakim dalam menerapkan UU Hak Cipta.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku industri kreatif mengenai lisensi, royalti, dan filosofi hak cipta.
Agnez Mo sendiri telah mengajukan kasasi dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Ia juga ingin memahami lebih dalam mengenai UU Hak Cipta agar kasus serupa tidak terulang.