Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa RUU KUHAP yang tengah digodok harus selaras dengan perkembangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan serta perlindungan hukum.
Pernyataan ini disampaikan saat penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah, yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Penandatanganan ini menandai rampungnya pembahasan DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah dan siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Burhanuddin berharap RUU KUHAP ini dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan supremasi hukum acara pidana di Indonesia.
Sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan RI siap berkontribusi dalam upaya pembaharuan KUHAP ini. Diharapkan, RUU KUHAP yang baru akan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat akan rasa adil dan perlindungan hukum di masa depan.