PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan dengan membongkar praktik perambahan hutan skala besar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), wilayah konservasi penting di Sumatera.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap JS, seorang tokoh adat bergelar Batin Muncak Rantau dari Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. JS diduga kuat sebagai dalang utama dalam aktivitas jual beli lahan konservasi ilegal, berlindung di balik klaim hak ulayat adat.
"Tersangka JS diduga telah menjual lahan kepada lebih dari seratus orang," ungkap Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers.
Penangkapan JS adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan DY (Dedi Yanto), yang kini telah diserahkan ke kejaksaan. DY diketahui menerima "hibah" lahan seluas 20 hektare dari JS dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, lahan tersebut terletak di zona konservasi TNTN.
"JS mengklaim lahan tersebut bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare. Namun, setelah diverifikasi, klaim tersebut tidak sah. Lahan yang diperjualbelikan adalah bagian dari TNTN yang dilindungi undang-undang, dengan luas sekitar 81 ribu hektare," jelas Irjen Herry.
Polda Riau telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat hibah, peta tanah ulayat, stempel adat, dan dokumen struktur adat yang digunakan JS untuk meyakinkan pembeli. Penyidik menduga alat-alat ini digunakan untuk melegitimasi praktik ilegal tersebut.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya menghormati adat dan kearifan lokal. Namun, jika adat dijadikan kedok untuk merusak hutan dan mencari keuntungan pribadi, hukum akan bertindak tegas.
Kasus ini membuka tabir praktik jual beli kawasan konservasi dengan modus ulayat. Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan yang fokus menindak tegas perambahan, pembakaran, dan transaksi ilegal di kawasan lindung.
JS dijerat dengan pasal-pasal terkait perambahan kawasan hutan dan jual beli ilegal di kawasan konservasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.
"Peran JS sangat penting dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk oknum aparat atau pihak-pihak yang membeli lahan konservasi secara ilegal," tegas Kapolda.
Penangkapan JS diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan hutan dengan mengatasnamakan adat. Polda Riau berkomitmen untuk terus menjaga kawasan konservasi TNTN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.