Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI) berhasil mengungkap 172 kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Dari 285 tersangka yang diamankan, terungkap fakta bahwa 10 persen di antaranya adalah ibu rumah tangga yang direkrut menjadi kurir narkoba lintas daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (23/6/2025), para tersangka kasus narkotika tersebut dihadirkan. Dari total 285 tersangka, 256 di antaranya adalah laki-laki dan 29 perempuan. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sebagian besar tersangka perempuan berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa para tersangka perempuan ini diduga kuat dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir lintas wilayah. Modus operandi yang digunakan para tersangka perempuan terbilang tidak lazim, yaitu dengan menyembunyikan narkoba di dalam organ intim mereka.
Operasi gabungan BNN dan Bea Cukai selama tiga bulan tersebut berhasil membongkar empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 683,8 kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, dan amfetamin. Selain itu, aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp 26,1 miliar.