Kejagung Tanggapi Usulan Pemanggilan Jokowi dalam Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan respons terkait saran dari pakar hukum yang mengusulkan agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil saksi, termasuk Jokowi, sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.

"Keputusan ada pada majelis hakim, mengingat proses pemeriksaan sedang berlangsung di pengadilan," ujar Harli kepada wartawan.

Harli menambahkan, saat ini kasus yang melibatkan Tom Lembong sudah memasuki tahap persidangan. Oleh karena itu, pemanggilan saksi akan sangat bergantung pada penilaian dan kebutuhan Majelis Hakim dalam mengungkap fakta-fakta persidangan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim, apa pun perintah atau penetapan yang dikeluarkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wiryawan Chandra berpendapat bahwa keterangan dari Jokowi diperlukan untuk mengetahui apakah ada perintah khusus terkait pemenuhan stok gula pada periode yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia diduga menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi yang semestinya dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll to Top