Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu telah mulai disalurkan secara bertahap kepada para pekerja. Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima bantuan ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa dari target 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, lebih dari 2,45 juta pekerja sudah menerima dana tersebut. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, masih dalam proses penyaluran.
"Sampai hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836, sudah disalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ujar Yassierli.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Target penerima BSU secara keseluruhan adalah 17 juta pekerja. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi.
"Kita ingin sangat berhati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," jelas Yassierli.
BSU diberikan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli, namun dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000. Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemberian BSU.
Aturan ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima BSU. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima.
Syarat penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Permenaker juga menetapkan batasan upah penerima BSU, yaitu maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).