Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa terdapat sekitar 6 ribu poin masalah yang telah diidentifikasi dan dirumuskan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa DIM RUU KUHAP ini telah siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah kini menunggu undangan resmi dari DPR untuk memulai pembahasan DIM secara bersama-sama.
Naskah DIM RUU KUHAP ini telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Penandatanganan dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, setelah proses pembahasan internal pemerintah selesai. Langkah ini menandai kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP dengan DPR, dengan harapan dapat menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.