Dua firma hukum terkemuka di Indonesia, ATD Law in association with Mori Hamada (ATD Mori Hamada) dan Deloitte Legal Indonesia, baru-baru ini mengumumkan langkah strategis dalam memperkuat kepemimpinan dan meningkatkan mutu layanan hukum mereka. Penunjukan figur-figur baru di jajaran puncak ini menjadi bukti komitmen kedua firma untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkokoh posisi mereka di pasar hukum Indonesia yang dinamis.
ATD Mori Hamada secara resmi menunjuk Dyah Paramita sebagai Partner baru. Keputusan ini mencerminkan dedikasi firma dalam menyediakan layanan hukum yang prima, relevan, dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan klien di tengah lanskap hukum yang terus berkembang. Penunjukan Dyah Paramita dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat praktik penyelesaian sengketa dan hukum persaingan usaha ATD Mori Hamada.
Dyah Paramita membawa serta pengalaman 15 tahun di berbagai firma hukum ternama, serta memiliki izin praktik hukum di Indonesia, Inggris, dan Wales. Keahliannya mencakup arbitrase, litigasi, dan investigasi strategis lintas yurisdiksi. Ia juga dikenal sebagai ahli di bidang antitrust, dengan pengalaman menangani berbagai kasus investigasi, pembelaan, hingga litigasi di berbagai sektor penting. Kehadiran Dyah diharapkan dapat melengkapi tim partner ATD Mori Hamada dan berkontribusi dalam membangun praktik dispute resolution dan antitrust yang baru dibentuk.
Sementara itu, Deloitte Legal Indonesia menunjuk Stefanus Brian Audyanto sebagai Managing Partner baru, efektif sejak 1 April 2025. Brian telah bergabung dengan Deloitte Legal Indonesia sejak 2018 dan diangkat sebagai Partner pada Juni 2022. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum korporasi dan pasar modal, Brian telah menangani berbagai transaksi besar, termasuk merger dan akuisisi, penanaman modal asing, dan privatisasi.
Brian juga memiliki pemahaman mendalam dalam isu ketenagakerjaan dan berpengalaman luas dalam transaksi pasar modal, termasuk menangani merger dan akuisisi perusahaan publik dan IPO. Keahliannya mencakup pemberian nasihat hukum tentang transaksi perusahaan yang kompleks dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal Indonesia.
Dengan penunjukan dua tokoh kunci ini, ATD Mori Hamada dan Deloitte Legal Indonesia menunjukkan keseriusan mereka dalam memperkuat posisi dan meningkatkan kualitas layanan hukum di pasar Indonesia dan global. Langkah ini menjadi bukti komitmen kedua firma untuk terus berkembang dan memberikan solusi hukum terbaik bagi klien mereka.