Kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah salon di Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil memediasi antara pihak salon dan mantan karyawan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi salon yang bersangkutan. Melalui negosiasi yang konstruktif, pihak salon bersedia menyerahkan ijazah karyawan tersebut.
Permasalahan bermula dari hutang karyawan sebesar Rp1,3 juta. Karyawan tersebut kemudian melunasi sisa hutangnya senilai Rp850 ribu. Zaini menjelaskan bahwa pihak salon bukan bermaksud menahan ijazah, melainkan sebagai kompensasi atas pelatihan gratis yang telah diberikan kepada karyawan sehingga memiliki keterampilan.
Disperinaker Kota Surabaya mengimbau perusahaan lain yang masih menahan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya. Pemkot telah membuka posko pengaduan di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Kota Surabaya. Perusahaan dapat menghubungi posko tersebut untuk berkoordinasi tanpa perlu khawatir identitasnya akan diungkap.
Kasus ini menimpa Oci Tartanti, seorang mantan karyawan salon asal Nganjuk. Oci terikat kontrak kerja selama tiga tahun (2022-2025), namun mengundurkan diri pada tahun 2023. Akibatnya, ijazahnya ditahan dengan alasan pelanggaran kontrak dan denda penalti sebesar Rp30 juta. Oci mengaku mengundurkan diri karena alasan keluarga setelah melahirkan. Ia juga mengklaim bahwa dirinya hanya diminta menandatangani kontrak tanpa diberi kesempatan untuk menyimpan salinannya.