Jakarta – Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (17/4/2025). Tindakan ini terkait dengan putusan perceraiannya dengan Baim Wong yang dinilai kontroversial.
Paula menuding hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara perceraiannya. Ia merasa putusan yang diambil keliru dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di persidangan.
"Majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ujar Paula di hadapan awak media.
Salah satu poin yang disoroti Paula adalah tuduhan perselingkuhan dengan pria berinisial NS yang dituduhkan padanya. Ia merasa hakim telah membenarkan fitnah yang sangat merugikannya.
"Saya cukup sedih ya karena menurut saya, saya ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Dan ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya," ungkap Paula dengan mata berkaca-kaca. Ia khawatir dampak pemberitaan negatif ini terhadap psikologis kedua putranya.
Paula menegaskan bahwa selama pernikahan, ia tidak pernah berselingkuh dan tidak ada bukti perselingkuhan yang diajukan di persidangan.
Seperti diketahui, Baim Wong mengajukan gugatan cerai dengan dua tuntutan utama: perceraian dan hak asuh anak. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai dan menetapkan hak asuh anak bersama bagi Baim dan Paula.
Namun, fakta persidangan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang juga merupakan teman dekat Baim Wong. Hal ini membuat Paula dianggap sebagai istri nusyuz dan kehilangan hak atas nafkah madhiyah dan iddah. Ia hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar yang telah disepakati.