Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)! Kini, proses perpanjangan SIM semakin praktis dan efisien berkat hadirnya aplikasi Digital Korlantas Polri. Lupakan antrean panjang di kantor Satpas, cukup dengan beberapa langkah mudah di ponsel pintar Anda, SIM baru akan segera tiba di rumah.
Aplikasi ini memungkinkan Anda memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, asalkan pengajuan dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah panduan lengkap untuk memanfaatkan kemudahan ini:
Langkah Awal: Unduh dan Daftar Aplikasi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS dan masukkan ke aplikasi.
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda (NIK, Nama, dan email).
- Aktifkan akun melalui email yang dikirimkan.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
Siapkan Dokumen Pendukung:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi:
Akses situs erikkes.id untuk tes kesehatan dan app.eppsi.id untuk tes psikologi melalui browser ponsel.
Proses Perpanjangan SIM via Aplikasi:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih menu "SIM", lalu "perpanjangan SIM".
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih SATPAS penerbit SIM Anda.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
- Pilih metode pengiriman (POS Indonesia) atau pengambilan SIM. Isi alamat pengiriman jika memilih POS Indonesia.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- SIM akan dikirim ke alamat Anda (jika memilih pengiriman).
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Selesai! SIM baru Anda akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "perbarui". Selamat menikmati kemudahan perpanjangan SIM online!