MAROS, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Negeri Maros menahan MT, mantan pejabat tinggi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, terkait dugaan korupsi proyek internet command center yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli, mengumumkan penetapan MT sebagai tersangka pada Senin (23/6/2025). MT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros. Surat penetapan tersangka bernomor R-133 P4.16/Fd.10/2025 tertanggal 23 Juni 2025, menjadi dasar penahanan ini.
Proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 18 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024. Tim penyidik meyakini telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat MT dalam kasus ini.
Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja internet command center di Diskominfo Maros, yang berlangsung dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kerugian negara akibat perbuatan MT mencapai Rp 1.049.469.989,-. Angka ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros.
MT, saat menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penyelewengan dalam proyek pengadaan internet yang dilaksanakan melalui sistem e-katalog.
Posisi MT sebagai pemegang kunci dalam proyek ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Dia memegang kendali sebagai Kabid E-Gov, Sekretaris Dinas, sekaligus KPA dan PPK dalam kegiatan belanja internet command center.
Total anggaran yang dikelola dalam proyek ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar pada tahun 2022, dan Rp4,54 miliar pada tahun 2023.