Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya tawaran dana operasional tanpa batas untuk memuluskan jalan Harun Masiku, eks caleg PDIP, menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini diungkapkan Wahyu dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Wahyu, tawaran tersebut datang dari Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, yang disebut sebagai utusan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat ini, Hasto juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Wahyu menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut mendekatinya dengan maksud agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia di kursi DPR. Mereka menjanjikan dana operasional yang tidak terbatas untuk mewujudkan hal tersebut. Meskipun demikian, upaya tersebut gagal karena KPU akhirnya melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dalam persidangan, Wahyu memberikan interpretasinya mengenai makna "dana operasional tidak terbatas" sebagai ketersediaan uang dalam jumlah besar. Namun, ia menekankan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti konteks dari tawaran tersebut, karena bukan dirinya yang menyampaikan.
Terdapat perbedaan keterangan antara pernyataan Wahyu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya di persidangan mengenai sumber dana yang diduga suap. Dalam BAP, Wahyu menyebut dana tersebut berasal dari Hasto. Namun, di hadapan hakim, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut, dan hanya mendengar dari Donny dan Saeful bahwa uang itu bersumber dari Hasto.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW). Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron.