BSU 2025 Cair Bertahap, Jutaan Pekerja Sudah Terima!

Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu telah mulai disalurkan secara bertahap. Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima bantuan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa dari target awal 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, sebagian besar sudah berhasil menerima haknya. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, masih dalam proses penyaluran. Proses ini memerlukan waktu karena ketelitian dalam verifikasi dan validasi data.

Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk calon penerima yang tidak memiliki rekening Himbara, pemerintah telah menyiapkan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

Target penerima BSU sendiri mencapai angka fantastis, yaitu 17 juta pekerja/buruh. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima. Data ini sedang dalam proses pemeriksaan mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada potongan apapun dalam penyaluran BSU. Setiap penerima akan mendapatkan dana penuh sebesar Rp 600 ribu. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh anggaran tersalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Sebagai informasi tambahan, BSU ini diberikan sebagai bantuan untuk periode Juni-Juli, dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 telah mengatur secara detail mengenai pedoman pemberian BSU. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Syarat utama penerima BSU adalah WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP. Prioritas juga diberikan kepada buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH).

Scroll to Top