Jakarta (18/4/2025) – Akses internet yang timpang bukan hanya soal ekonomi, tapi juga merugikan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Jurang digital ini memperdalam ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, membuat sebagian masyarakat terpinggirkan di era serba digital ini.
Meskipun penetrasi internet di Indonesia mencapai 80% pada 2024, kualitasnya di desa-desa masih jauh tertinggal. Data menunjukkan penetrasi internet di desa hanya 30,5%, berbanding jauh dengan kota yang mencapai 69,5%. Desa-desa di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) menghadapi tantangan geografis dan infrastruktur yang membuat pembangunan jaringan internet sulit dan mahal.
Tanpa akses internet merata, banyak masyarakat kehilangan kesempatan mengakses pendidikan setara, layanan kesehatan berkualitas, peluang ekonomi, informasi, dan partisipasi sosial. Internet kini adalah hak dasar. Jika tidak dianggap demikian, ketimpangan akan terus melebar dan menghambat pemerataan kesejahteraan.
Solusinya? Dimulai dengan merevisi regulasi perlindungan konsumen untuk transaksi digital dan e-commerce. Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan penyelesaian peraturan turunan UU PDP yang tertunda juga krusial. Pemerintah pusat dan daerah perlu menuntaskan tumpang tindih regulasi agar tidak memberatkan investor dan pelaku usaha.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lokal untuk memperluas program literasi dan keterampilan digital di daerah dengan penetrasi internet rendah. Program harus tepat sasaran dan dievaluasi berkala.
Infrastruktur membutuhkan peta jalan investasi terpadu yang memperhitungkan kebutuhan tiap daerah. Dibutuhkan kelompok kerja TIK yang melibatkan berbagai pihak untuk merancang dan menjalankan peta jalan tersebut.
Kepemimpinan Komdigi sentral dalam pembentukan kelompok kerja TIK dan mendorong transparansi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). Komdigi perlu berkolaborasi untuk menyederhanakan pungutan dan perizinan daerah di sektor telekomunikasi dengan pedoman yang jelas.
Pendekatan bottom-up perlu diperkuat dengan melibatkan Dinas Kominfo dalam pengambilan keputusan. Kebutuhan daerah kurang terlayani harus tercermin dalam strategi nasional.
Transformasi digital bukan sekadar agenda industri, tapi hak dasar yang harus diperjuangkan. Internet inklusif akan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan membuka akses ke pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan informasi yang setara bagi semua orang.