Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan tersebut.
Pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/6/2025), surat usulan pemakzulan Gibran tidak dibacakan. Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sikap DPR. Ia meminta waktu untuk memberikan respons resmi terkait hal ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku belum melihat surat dari FPPTNI tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat-surat yang masuk masih berada di bagian tata usaha. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI belum mengirimkan surat tersebut kepada pimpinan.
Dasco menjelaskan bahwa semua surat yang masuk ke DPR akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
FPPTNI menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden. Mereka mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat usulan tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diterima pada Selasa, 3 Juni 2025.