Koperasi Desa Merah Putih Siap Ajukan Pinjaman Mulai 1 Juli 2025

Kabar baik bagi Koperasi Desa Merah Putih! Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Juli 2025, koperasi-koperasi ini sudah dapat mengajukan pinjaman modal usaha melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan bahwa persiapan telah dilakukan dan dana pinjaman siap digunakan. Untuk memperoleh pinjaman ini, setiap koperasi desa wajib menyusun proposal yang detail. Proposal tersebut harus menjelaskan secara rinci jenis usaha yang akan dijalankan, seperti penyediaan sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk. Selain itu, proposal juga harus menguraikan bagaimana koperasi akan memanfaatkan modal yang diperoleh.

Penting untuk diingat bahwa proses ini mengutamakan ketelitian dan kebenaran. Koperasi harus menunjukkan rencana penggunaan modal yang jelas dan sistem yang baik, termasuk aspek teknologi informasi.

Saat ini, sudah ada lebih dari 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk, dengan 65.000 di antaranya telah memiliki badan hukum yang sah. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi ini memiliki legalitas lengkap pada akhir Juni. Persiapan juga terus dilakukan, termasuk penyusunan model bisnis (mock up) untuk 80.000 unit koperasi. Rencananya, program ini akan diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 19 [bulan tidak disebutkan].

Wakil Menteri BUMN menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan berkisar antara Rp 1 hingga 3 miliar untuk setiap koperasi. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi. Sebagai contoh, koperasi berskala kecil mungkin hanya membutuhkan Rp 1 miliar untuk membangun gudang berukuran 100 meter persegi dan membeli truk.

Kebutuhan dana ini dibagi menjadi dua kategori: investasi dan modal usaha. Dana investasi akan digunakan untuk membangun fasilitas seperti gudang, serta membeli alat dan mesin pertanian atau truk.

Scroll to Top