Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan ultimatum kepada Reza Gladys untuk meminta maaf dalam waktu 7×24 jam. Ultimatum ini dilayangkan terkait tuduhan pemerasan yang tak terbukti dalam sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat unsur pemerasan seperti yang dituduhkan Reza Gladys. Pihaknya menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.
"Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan. Reza Gladys harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7×24 jam," tegas Fahmi Bachmid usai sidang.
Fahmi menambahkan, selama ini publik telah terpengaruh narasi yang salah, yang menggambarkan Nikita Mirzani sebagai pelaku pemerasan. Namun, berdasarkan dakwaan yang sah, tudingan tersebut tidak terbukti.
Menanggapi ultimatum tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menilai permintaan maaf tidak relevan. Pihaknya berpendapat bahwa kliennya telah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak berwajib.
"Tidak perlu minta maaf. Kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan saat ini sudah masuk ke pengadilan. Jadi, tidak ada maaf bagimu," ujar Surya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelapor, dan seluruh proses hukum kini berada di tangan JPU. Pihaknya menyarankan agar Nikita Mirzani mengajukan keberatan secara hukum, bukan dengan tekanan publik.
Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan.