Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengambil langkah hukum dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung. RK merasa nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadinya telah tercemar akibat tindakan Lisa Mariana.
Melalui kuasa hukumnya, RK menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian materiil dan immateriil yang diderita RK akibat tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Tim kuasa hukum RK menjelaskan bahwa kliennya telah mengeluarkan biaya untuk proses hukum, perawatan psikologis akibat klaim penelantaran anak, serta kehilangan potensi pekerjaan akibat narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana. Mereka menilai tindakan Lisa sebagai kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi RK di mata publik.
Gugatan balik ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak RK menuding Lisa Mariana telah menyebarkan fitnah terkait hubungan suami istri hingga menyebabkan kehamilan dan anjuran aborsi. Kuasa hukum RK menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA.