Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus (MSF) tengah menjadi perhatian publik. Fakta baru terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Garut, yang mengungkap tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar kos pribadi MSF, di wilayah Tarogong Kidul, Garut. Akibat perbuatannya, MSF telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas nama pelapor dengan inisial AED, lokasi tindak kekerasan seksual ini berada di kamar kos tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat. Informasi ini memperluas penyelidikan, yang sebelumnya hanya terfokus pada dugaan pelecehan seksual dalam video viral yang memperlihatkan pemeriksaan MSF terhadap pasien perempuan di sebuah klinik. Ternyata, terdapat kasus lain berupa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
Kronologi Kejadian
Awal mula kejadian ketika korban, AED (24), menghubungi MSF melalui WhatsApp untuk berkonsultasi terkait masalah keputihan. Setelah pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, MSF menyarankan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta, yang kemudian disuntikkan di rumah orang tua korban. Kejadian tak terduga terjadi setelah vaksinasi tersebut.
Saat korban hendak pulang dengan motor, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta tumpangan karena arah mereka sama. Korban menyetujui. Sesampainya di depan kamar kos MSF, korban ingin menyerahkan uang pembayaran, namun MSF menolak melakukan transaksi di luar. Ia mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan alasan tidak enak jika dilihat orang.
MSF kemudian menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya. Situasi memanas ketika korban mengancam akan melaporkan perbuatannya ke polisi. MSF justru mendorong korban hingga jatuh di kasur, memegangi kedua tangannya, dan melakukan pelecehan seksual. Korban melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri.
MSF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," tegasnya.
Akui 4 Kali Lakukan Pelecehan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MSF mengakui telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sekitar empat kali, tetapi kami masih mendalami," ujar Kapolres Garut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar.
"Kami masih mendalami tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali, berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar," tambahnya. Kabid Humas Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk menjaga privasi korban serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.