Co-Payment Asuransi Kesehatan: Masyarakat Diminta Lebih Aktif Awasi Tindakan Medis

Jakarta – Setelah aturan co-payment asuransi kesehatan diberlakukan, masyarakat Indonesia diharapkan berperan aktif dalam mengawasi tindakan medis di rumah sakit. Aturan ini mengharuskan nasabah membayar 10% dari biaya klaim asuransi kesehatan.

Menurut Direktur MSIG Life, Herman Sulistyo, kunci sukses implementasi aturan OJK ini terletak pada perubahan perilaku nasabah. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif nasabah dalam memeriksa biaya dan tindakan medis yang dilakukan rumah sakit.

"Jika tidak ada peran aktif dari peserta, model asuransi apapun tidak akan efektif dalam mencegah potensi kecurangan," ujarnya.

CEO MSIG Life, Wianto Chen, menambahkan bahwa jika skema co-payment berjalan ideal, harga premi berpotensi turun. Hal ini didorong oleh penurunan rasio klaim karena nasabah akan lebih cermat terhadap biaya pengobatan. Dengan demikian, penggunaan klaim kesehatan akan lebih terkendali.

"Penurunan rasio klaim akan berdampak positif pada penurunan premi asuransi kesehatan, sehingga semakin banyak orang dapat mengakses asuransi kesehatan," kata Wianto.

OJK telah menerbitkan aturan mengenai produk asuransi kesehatan yang mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) minimal 10% dari total klaim.

Meskipun demikian, OJK menetapkan batas maksimum co-payment sebesar Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap.

Scroll to Top