Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ibunda Vadel, Titin Badjideh, beserta kedua kakaknya, Bintang Badjideh dan Martin Badjideh, hadir memberikan dukungan dengan mengenakan pakaian serba hitam. Sidang yang digelar tertutup karena melibatkan anak di bawah umur, membuat keluarga hanya dapat menunggu di luar ruang sidang.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sidang, Vadel menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjeratnya dan atas kebohongan yang sempat ia lontarkan sebelumnya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, membenarkan bahwa kliennya didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak aborsi.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, Vadel dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta KUHP terkait aborsi.
Sebelumnya, Vadel sempat membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah berhubungan intim atau menghamili LM. Namun, setelah penyelidikan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkapkan bahwa Vadel dan LM pernah berhubungan layaknya suami istri saat berpacaran. Vadel bahkan menjanjikan pernikahan sebelum melakukan hubungan intim. Hubungan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dan mengakibatkan LM hamil, yang kemudian diduga dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel.