Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan. Kabar gembiranya, proses pengecekan status penerima kini semakin mudah dan praktis.
Setelah sempat berstatus "Segera Hadir", situs resmi validasi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id, kini sudah bisa diakses. Para pekerja yang memenuhi syarat dapat segera melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan sebesar Rp600.000.
Pengecekan Lebih Praktis dengan NIK
Tidak seperti sebelumnya, pengecekan kali ini lebih ringkas. Anda hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu mengisi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau alamat email.
Langkah-langkah Cek Validasi Penerima BSU:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
- Isikan kode Captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan notifikasi yang menunjukkan status Anda sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Penting untuk Diperhatikan:
Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025.
Penyaluran Dana BSU:
Bagi penerima yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia, dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.