Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, berencana mengenakan pajak sebesar 0,5% kepada para pelaku usaha atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.
Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Aturan mengenai pajak ini akan segera diterbitkan bulan depan dan bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan pedagang di toko fisik.
Selain mengatur mekanisme pemotongan pajak, peraturan baru ini juga akan mencakup sanksi atau denda bagi platform e-commerce yang lalai dalam memungut dan melaporkan pajak para penjual. Informasi ini diperkuat oleh presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak e-commerce.
Meskipun demikian, Asosiasi Perusahaan E-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan konfirmasi atau bantahan terkait rencana pemungutan pajak ini.
Pemerintah sebelumnya pernah memberlakukan aturan serupa pada akhir 2018, yang mewajibkan operator e-commerce untuk berbagi data penjual dan mewajibkan mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian karena mendapat penolakan keras dari industri.