Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak kepada para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menuai reaksi keras dari warganet. Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram dibanjiri komentar bernada kritik terhadap kebijakan tersebut.
Sejumlah warganet mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan secara online. Mereka khawatir, dengan adanya pajak tambahan, beban para pedagang akan semakin berat, mengingat mereka juga telah dikenakan berbagai potongan oleh pihak e-commerce.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," tulis salah satu warganet.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi kenaikan harga produk akibat pajak ini. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sedang menurun.
"Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu," keluh warganet lainnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak tersebut.
Rencananya, platform e-commerce akan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
DJP menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku UMKM online dan offline.
"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelas perwakilan DJP.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dikecualikan dari aturan ini. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah aturan resmi diterbitkan.