Akselerasi Internet Fixed Broadband 100 Mbps di Pelosok Indonesia: Era Baru Konektivitas Merata

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kecepatan internet hingga 100 Mbps di seluruh pelosok negeri. Fokus utama bukan pada internet seluler, melainkan pada pengembangan layanan internet tetap atau fixed broadband. Langkah ini diambil sebagai upaya mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal konektivitas broadband dibandingkan negara-negara lain.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi menyoroti bahwa penetrasi fixed broadband di Indonesia masih rendah, baru menjangkau sekitar 20% rumah tangga. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menggenjot ketersediaan akses internet tetap dengan kecepatan hingga 100 Mbps, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Prioritas utama pemerintah adalah mewujudkan internet murah melalui fixed broadband. Untuk mencapai target ini, Komdigi berencana mengalokasikan spektrum frekuensi baru dan menerapkan skema jaringan terbuka (open access) yang memungkinkan partisipasi luas dari berbagai pihak serta menekan harga layanan. Spektrum yang dipersiapkan adalah frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz, yang akan segera diseleksi. Frekuensi ini secara khusus diperuntukkan bagi layanan fixed broadband dan tidak dapat digunakan untuk layanan seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital telah mengadakan pertemuan dengan operator telekomunikasi untuk membahas program penyediaan akses internet tetap hingga 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik, seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas publik yang belum memiliki akses internet tetap yang memadai. Sebanyak 86% sekolah (190.000 unit) belum memiliki akses internet tetap, 75% puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, dan 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Penetrasi fixed broadband baru mencapai 21,31% rumah tangga di Indonesia.

Pemerintah akan mengalokasikan spektrum baru secara transparan kepada penyelenggara jaringan tetap. Model jaringan yang diterapkan bersifat open access, yang berarti pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia.

Scroll to Top