Piyu AKSI Geram: Keputusan DJKI Soal Performing Rights Dinilai Langgar UU Hak Cipta

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait performing rights memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya mereka yang selama ini aktif memperjuangkan hak cipta dan royalti. Keputusan yang menyatakan izin performing rights sudah diatur oleh Event Organizer (EO) atau promotor acara, dan penyanyi tidak perlu lagi mengurusnya, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan aspirasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Ketua Umum AKSI, Piyu, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang dianggap mendadak dan tanpa diskusi tersebut. Ia mempertanyakan kewenangan Dirjen HKI untuk mengatasnamakan pemerintah dalam mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Saya menyayangkan sekali statement itu keluar dari mulut seorang Dirjen HKI… Saya sangat sayangkan," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Piyu menegaskan, Pasal 9 UU Hak Cipta secara jelas menyebutkan bahwa penggunaan dan pertunjukan sebuah karya harus mendapatkan izin dari penciptanya. Ia mendesak DJKI untuk meralat fatwa tersebut, menekankan bahwa UU Hak Cipta dibuat untuk melindungi pencipta, bukan mengatur penyanyi atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Hak pencipta lagu itu dilindungi juga oleh Undang Undang Nomor 28 Ayat 4 bahwa negara tidak bisa mencampuri atau mengambil alih kewenangan dari hak seseorang termasuk hak cipta," tegasnya.

Piyu juga menyoroti kinerja LMKN, mempertanyakan kapasitas dan kewenangan mereka dalam proses pengumpulan royalti dan hak cipta karya musik. Ia merasa perlu adanya tindakan tegas karena permasalahan hak cipta dan royalti semakin kompleks.

"Kenapa kami AKSI menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran? Ini kan tidak kompeten," ungkap Piyu.

Gitaris Padi Reborn itu bahkan menyerukan pembubaran LMKN jika lembaga tersebut dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Piyu menegaskan bahwa AKSI akan segera menggugat LMKN. Gugatan tersebut akan menyoroti kewenangan LMKN, apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta dan apakah mereka telah menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional secara efektif.

Scroll to Top