Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Pesan tersebut ditampilkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 26 Juni 2025, saat pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa. Isi pesan menunjukkan ucapan terima kasih dari Harun Masiku kepada Hasto dan sejumlah tokoh lainnya.
Pesan yang dikirim pada tanggal 4 Desember 2019 itu berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."
Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Hasto membenarkan keaslian pesan tersebut.
Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan interpretasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di DPR melalui PAW.
Hasto menjelaskan bahwa fatwa MA tersebut belum dapat segera dilaksanakan karena dinamika politik yang tinggi dan fokus pada pemilihan presiden (Pilpres).
Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa Harun Masiku mengirimkan pesan tersebut pada 4 Desember 2019, padahal Riezky Aprilia telah dilantik pada tanggal 1 Desember. Hasto menjawab bahwa keputusan fatwa MA dikeluarkan pada 23 September, sebelum pelantikan Riezky. Ia menambahkan, karena kesibukannya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, ia tidak langsung menjalankan fatwa tersebut.
Hasto juga menegaskan bahwa meskipun Riezky Aprilia telah dilantik pada 1 Oktober 2019, pihaknya tetap mengupayakan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR berdasarkan fatwa MA.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020. Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta agar mengurus penetapan PAW untuk Harun Masiku. Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga terlibat dalam kasus ini. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.