Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melayangkan gugatan balik terhadap selebritas internet, Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Gugatan balik ini terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menuntut ganti rugi total sebesar Rp 105 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp 5 miliar yang mencakup biaya proses hukum, perawatan psikologis akibat tekanan yang dialami, hilangnya pendapatan akibat gangguan pekerjaan, serta kerugian lain yang timbul akibat narasi yang dianggap fitnah.
Selain itu, diajukan pula tuntutan ganti rugi immateriel sebesar Rp 100 miliar. Ganti rugi ini diajukan atas dasar kerusakan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis berat, serta gangguan terhadap kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang kali terjadi.
Menurut kuasa hukumnya, Ridwan Kamil telah menjadi korban kampanye sistematis yang bertujuan menghancurkan reputasinya di ruang publik melalui tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim menguraikan tindakan Lisa Mariana yang dinilai melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lisa Mariana dituduh menyebarkan informasi bohong tanpa bukti yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil terlibat dalam hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA.