Drama Hukum Ridwan Kamil vs. Selebgram Lisa Mariana Memanas: Gugatan Balik Ratusan Miliar!

Perseteruan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru yang dramatis. Setelah Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait pengakuan anak dan tuntutan nafkah, kini Ridwan Kamil balik menggugat dengan nilai ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp 105 miliar.

Gugatan balik ini dilayangkan sebagai respons atas klaim Lisa yang dianggap mencemarkan nama baik, merusak reputasi, dan mengganggu kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Pihak Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat pernyataan Lisa yang dinilai tidak berdasar dan tanpa bukti yang kuat.

Melalui kuasa hukumnya, gugatan rekonvensi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Nilai gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiel sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel senilai Rp 100 miliar.

Kerugian materiel meliputi biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum, pengobatan psikis akibat tekanan yang dialami, serta hilangnya potensi pendapatan karena reputasi yang tercoreng. Sementara itu, kerugian imateriel mencakup kerusakan reputasi sebagai tokoh publik, tekanan mental yang berat, dan gangguan dalam kehidupan rumah tangga.

Tim hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan Lisa Mariana sangat serius, termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan, hingga permintaan aborsi. Mereka membantah semua tuduhan tersebut dan menantang Lisa untuk membuktikannya secara ilmiah, terutama melalui tes DNA. Pihak Ridwan Kamil menilai tindakan Lisa Mariana sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Lisa Mariana dituding aktif menyebarkan narasi bohong dan fitnah melalui media sosial dan podcast, yang memperburuk opini publik dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil. Pihak Ridwan Kamil menganggap ini bukan sekadar konflik pribadi, tetapi kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi.

Sebagai bagian dari gugatan, Ridwan Kamil menuntut Lisa Mariana untuk menghapus seluruh unggahan yang dianggap fitnah dan meminta maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut. Bahkan, laporan terhadap Lisa Mariana telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Pihak Ridwan Kamil berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan ini demi menjaga integritas hukum dan mencegah penyalahgunaan opini publik untuk motif popularitas atau keuntungan materi.

Scroll to Top