Dalam persidangan kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rincian mengenai sumber pendanaan partainya. Majelis hakim secara khusus menyoroti bagaimana partai membiayai operasional, termasuk gaji Sekjen dan Ketua Umum.
Hasto menjelaskan bahwa PDIP memiliki lima sumber pendapatan utama. Pertama, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dihitung berdasarkan perolehan suara. Kedua, iuran wajib dari anggota legislatif yang secara otomatis dipotong dari gaji mereka. Ketiga, kontribusi dari kepala daerah. Keempat, dana gotong royong yang berasal dari pemotongan rekening anggota partai secara rutin. Kelima, bantuan sukarela dari simpatisan yang mendukung perjuangan PDIP.
Pengungkapan ini muncul saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK mendakwa Hasto telah merintangi proses hukum dengan menghalangi penangkapan Harun Masiku yang menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu periode 2019-2024. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron.