SURABAYA – Puluhan mantan pekerja UD Sentoso Seal mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Laporan ini diajukan terkait dugaan penahanan surat berharga milik karyawan yang telah mengundurkan diri.
Sebanyak 31 mantan karyawan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), didampingi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono.
"Laporan terkait hak mereka yang diduga ditahan, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait surat berharga yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di lokasi.
Eri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan kerja yang kondusif di Surabaya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Kuasa hukum para pelapor, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa penahanan surat berharga oleh perusahaan sudah berlangsung sejak awal masa kerja. Karyawan dihadapkan pada dua pilihan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau surat berharga asli.
“Prosedurnya sejak awal, jika mereka bergabung harus menyetor Rp 2 juta. Jika tidak bisa, surat berharga sebagai pengganti,” jelas Edi.
Hal ini juga dibenarkan oleh Faizul, mantan karyawan, yang menyebut bahwa uang Rp 2 juta bisa dibayar tunai atau dicicil selama dua bulan dengan potongan gaji Rp 1 juta per bulan.
"Jika sudah lima tahun bekerja, uang Rp 2 juta bisa ditarik. Jika jaminannya ijazah, ijazah bisa diambil," ujar Faizul.
Namun, banyak karyawan yang keluar sebelum lima tahun bekerja. Dalam situasi tersebut, surat berharga tidak dikembalikan kecuali mereka menebusnya.
Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, mengaku pasrah jika tidak membayar Rp 2 juta, surat berharganya tidak akan dikembalikan. Kini, ia berharap pemilik perusahaan membuka hati.
"Semoga pemilik perusahaan berlapang dada mengembalikan ijazah kami. Karena hanya itu harapan kami," kata Ananda.
Ia menegaskan, tujuan utama laporan ini adalah pengembalian surat berharga.
"Kita hanya minta itu saja, surat berharga asli kita dikembalikan. Meskipun itu SMA atau SMK, mohon dikembalikan," ujarnya.
Senada dengan itu, Peter Evril Sitorus dan Nila Handiani, mantan karyawan lainnya, menyampaikan harapan serupa.
"Semoga masalah penahanan ijazah ini cepat selesai, dan ijazahnya dikembalikan. (Terkait penindakan untuk perusahaan) sesuai prosedur hukum saja," kata Peter.
"Saya hanya meminta surat berharga saya dikembalikan," ucap Nila.
Selain dugaan penahanan surat berharga, Edi juga menyebut beberapa kliennya belum menerima gaji secara penuh.
"Teman-teman yang menuntut ijazah ini posisinya sudah keluar, sudah resign. Ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak," ujarnya.
Edi mendorong kepolisian segera bertindak, mengamankan TKP, dan mengamankan barang bukti.