Sengketa Tanah Atalarik Syach: Sidang Ditunda Akibat Kabar Duka, Kejutan di Lokasi Eksekusi

Kasus sengketa tanah yang melibatkan aktor Atalarik Syach dengan Dede Tasno dan Vikitra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sidang perdana yang seharusnya membahas verifikasi berkas pada Kamis, 26 Juni 2025, terpaksa diundur akibat kabar duka yang mengejutkan.

Menurut kuasa hukum penggugat, Genuari Waruwu, sidang belum memasuki tahap pembuktian karena fokus utama adalah verifikasi dokumen dari kedua belah pihak. Kliennya, Vikitra, tidak hadir karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Genuari berharap agar permasalahan yang berlarut-larut ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Pihak tergugat, Atalarik Syach, melalui kuasa hukumnya, Sofyan, menjelaskan penundaan sidang disebabkan oleh informasi mengenai wafatnya Dede Tasno, pihak penggugat pertama. Kepastian mengenai kabar ini masih ditunggu dari pihak pengacara atau ahli waris yang bersangkutan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juli 2025 di PN Cibinong, dan Atalarik berencana untuk hadir.

Atalarik Syach sendiri mengaku terkejut dengan berita meninggalnya Dede Tasno. Ia merasa aneh karena sebelumnya perwakilan penggugat dan tim pengembang justru mendatangi lokasi tanah yang menjadi sengketa.

"Kami kaget mendengar kabar bahwa DT, pihak lawan, telah meninggal dunia. Padahal, hari ini, pengacara DT dan pihak developer datang ke rumah saya untuk mengukur rumah yang sudah dieksekusi," ungkap Atalarik.

Atalarik mengaku sempat menegur kedatangan mereka karena bertepatan dengan jadwal sidang. Ia hanya membersihkan puing-puing seng di area tersebut untuk mencegah bahaya. Menurutnya, pihak pengacara tidak memberikan informasi apapun mengenai kabar duka tersebut.

Sengketa tanah ini telah berlangsung sejak 2015 dan berujung pada eksekusi rumah milik Atalarik Syach, yaitu rumah yang ditempati keluarganya di halaman rumah utama.

Atalarik Syach mengklaim membeli tanah tersebut dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah sejak tahun 2000 dan telah berupaya mengurus legalitasnya. Namun, proses tersebut terhambat karena hilangnya dokumen penting, yaitu surat pelepasan hak, yang menjadi kunci dalam sengketa ini.

Pada Agustus 2015, Dede Tasno menggugat sejumlah pihak, termasuk camat Cibinong, lurah Pakan Sari, Atalarik Syach, dan PT Sapta Usaha Gemilang, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Scroll to Top