Wanita Jombang Terancam Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suami Siri

Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, Lukman Haqim (44), yang terjadi di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Akibat perbuatannya, Fauziah menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Kepolisian Resor Jombang menjerat Fauziah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, wanita tersebut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Fauziah dan Lukman diketahui telah menikah siri sejak tahun 2014. Selama 10 tahun, mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan. Namun, hingga saat ini, pasangan ini belum dikaruniai anak.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah kontrakan mereka pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 08.00 WIB. Pembunuhan ini ternyata telah direncanakan secara matang oleh Fauziah. Sebagai bagian dari rencananya, tersangka membeli racun tikus dan tujuh butir potasium.

Beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada 11 Mei, Fauziah membeli racun tikus dan potasium. Kemudian, pada 13 Mei, dia memasukkan potasium ke dalam botol minum yang biasa digunakan korban setiap pagi.

Scroll to Top