Jombang – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan Jombang, Jawa Timur, di mana seorang istri, Fauziah Priati Ningsih (47), diduga kuat telah meracuni suaminya, Lukman. Motif di balik tindakan nekat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkepanjangan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Lukman dan Fauziah menikah siri sejak tahun 2014, namun belum dikaruniai buah hati. Pernikahan mereka mulai dilanda masalah sejak 2019 akibat KDRT, baik fisik maupun verbal. Fauziah mengaku seringkali menjadi korban pukulan dan makian dari suaminya.
"Pelaku merasa sudah berusaha bersabar melayani korban, tetapi selalu saja menerima perlakuan kasar. Pada 11 Mei 2025, dia memutuskan membeli racun tikus dan potas," ungkap pihak kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tidak ada indikasi keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini. Fauziah bertindak seorang diri, didorong oleh rasa putus asa akibat KDRT yang terus menerus dialaminya.
Setelah meracuni suaminya, Fauziah tinggal bersama jenazah Lukman selama seminggu sebelum akhirnya pindah ke rumah saudaranya karena tidak tahan dengan bau busuk. Meski demikian, dia beberapa kali kembali ke rumah kontrakan tersebut untuk memantau situasi.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pengakuan Fauziah membawa polisi menemukan jenazah Lukman di lantai kamar tidur rumah kontrakan mereka. Kasus ini menjadi pengingat yang menyedihkan tentang dampak buruk KDRT dan pentingnya mencari bantuan jika mengalami situasi serupa.