Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara!

TikToker Vadel Badjideh menghadapi babak baru dalam kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang yang berlangsung tertutup ini, menghadirkan Vadel sebagai terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel menyatakan menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Dakwaan yang diterima Vadel diduga kuat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan/atau Pasal 77 A juncto 45 A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Usai persidangan, Vadel mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kebohongan yang sempat ia sampaikan kepada publik terkait laporan Nikita Mirzani. Ia berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah melewati proses hukum ini.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela kliennya, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan tidak mencapai maksimal.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, yang menuding Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

Scroll to Top