Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Pencekalan ini terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pencekalan terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Tujuan dari pencekalan ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengindikasikan kemungkinan akan kembali memeriksa Nadiem Makarim. Pemeriksaan lanjutan diperlukan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami terkait perannya sebagai Menteri pada periode tersebut. Selain itu, penyidik juga masih menunggu kelengkapan data-data yang diminta dari Nadiem.

Menurut keterangan sebelumnya, besaran anggaran dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan ini cukup signifikan sehingga penyidikan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan untuk Nadiem. Tim penyidik masih mempelajari keterangan yang telah diberikan Nadiem pada pemeriksaan sebelumnya.

Scroll to Top