Permohonan banding yang diajukan Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025. Kabar gembira bagi Paula, majelis hakim menyatakan bahwa ia bukanlah istri durhaka.
Menurut kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, pengadilan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong. Namun, tuduhan nusyuz (ketidaktaatan istri terhadap suami) yang dialamatkan kepada Paula tidak terbukti. Hak asuh kedua anak mereka pun jatuh ke tangan Baim Wong.
Alvon Kurnia Palma menjelaskan bahwa putusan banding ini memiliki tiga poin utama: perceraian dikabulkan, tuduhan nusyuz gugur, dan hak asuh anak diberikan kepada ayah, dengan pertimbangan psikologis anak yang lebih dekat dengan ayah.
Dengan tidak terbuktinya tindakan nusyuz, hak Paula atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku. Kuasa hukum menegaskan bahwa Paula berhak menerima nafkah madhiyah, mutah, dan iddah.
Meskipun enggan membeberkan nominal nafkah yang diterima, kuasa hukum menekankan bahwa fokus utama Paula saat ini adalah kesejahteraan psikologis anak-anaknya. Ia ingin memastikan anak-anaknya mendapatkan lingkungan yang positif untuk tumbuh kembang mereka.
Nafkah tersebut telah diserahkan sebelum proses ikrar talak dilakukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyatakan Paula terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim Wong, sehingga ia tidak berhak atas nafkah Rp 80 juta per bulan yang dimintanya. Namun, putusan banding ini membatalkan status hukum tersebut dan menyatakan Paula tidak bersalah atas tuduhan nusyuz.