Regulasi Taksi Terbang Bakal Masuk Kategori Drone, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta – Mimpi melihat taksi terbang mengangkut penumpang di langit Indonesia semakin dekat. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan khusus untuk mengakomodasi kehadiran moda transportasi revolusioner ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) mengungkapkan bahwa regulasi taksi terbang nantinya akan dikategorikan sebagai drone. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur kendaraan udara tanpa awak yang digunakan untuk mengangkut manusia.

"Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak," jelas Menhub, mengindikasikan bahwa aturan yang ada akan disesuaikan dengan karakteristik operasional drone.

Pemerintah tidak melakukan revisi terhadap aturan yang sudah ada, melainkan menyusun regulasi baru dari nol. Langkah ini diambil karena konsep kendaraan nirawak untuk transportasi manusia adalah hal yang baru dalam kerangka regulasi transportasi nasional. Perkembangan pesat teknologi taksi terbang, yang kini mampu mengangkut penumpang, mendorong pemerintah untuk segera bertindak. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi para pengguna.

"Sebenarnya bukan revisi karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada," imbuhnya.

Dengan penyusunan regulasi khusus ini, Kemenhub berharap dapat mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi di masa depan. Selama ini, belum ada aturan yang secara detail mengatur penggunaan taksi terbang untuk mengangkut penumpang, padahal teknologinya terus berkembang dengan cepat.

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," pungkas Menhub.

Scroll to Top