Pinjaman online (pinjol) menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, namun penggunaannya yang kurang bijak dapat berakibat fatal bagi skor kredit seseorang. Di Indonesia, riwayat kredit dicatat dan dianalisis melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. SLIK mengklasifikasikan skor kredit dalam skala 1 hingga 5, yang merefleksikan kredibilitas debitur.
Memahami Kategori Skor Kredit dalam SLIK
Skor kredit dalam SLIK memiliki arti penting dalam menentukan persetujuan pengajuan kredit di masa depan:
- Skor 1: Kredit Lancar. Pembayaran cicilan dan bunga selalu tepat waktu.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Keterlambatan pembayaran cicilan mencapai 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan. Keterlambatan pembayaran cicilan berlangsung selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet. Keterlambatan pembayaran cicilan melebihi 180 hari.
Kapan Catatan Negatif Pinjol Dihapus?
Sayangnya, tidak ada jangka waktu pasti kapan catatan negatif pinjol akan terhapus dari SLIK, terutama jika pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK. Data peminjam akan tetap tersimpan selama pinjaman belum lunas. Pelunasan pinjaman adalah syarat mutlak sebelum debitur dapat mengajukan penghapusan data.
Setelah pinjaman dilunasi, penyedia pinjaman akan melaporkan pelunasan tersebut ke SLIK OJK. Pembaruan data biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari setelah pelaporan. Peminjam juga akan menerima surat keterangan pelunasan tagihan. Jika data di SLIK OJK belum berubah setelah jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan komplain ke penyedia pinjaman.
Besaran Utang Pinjol di Masyarakat
Berdasarkan data OJK, total pinjaman online yang belum dibayarkan (outstanding) hingga Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar (galbay) sebesar 2,77%. Sebagian besar utang pinjol terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan total Rp 56,3 triliun dan tingkat galbay 3,08%.
Mayoritas utang pinjol berasal dari perseorangan, mencapai Rp 75,46 triliun dengan 23,68 juta rekening penerima. Utang perseorangan UMKM sebesar Rp 24,66 triliun dengan 5,61 juta rekening, sementara utang perseorangan non-UMKM mencapai Rp 50,79 triliun dengan 18,06 juta rekening.