Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta memutuskan Baim Wong sebagai pihak yang berhak mengasuh kedua anaknya. Keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan matang.
Menurut kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, kedekatan emosional yang lebih kuat antara Baim Wong dengan Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong menjadi faktor penentu.
"Hasil penilaian psikolog menunjukkan bahwa anak-anak memiliki ikatan emosional yang lebih erat dengan ayah mereka, dan hal ini menjadi landasan keputusan pengadilan," jelas Alvon.
Meskipun hak asuh berada di tangan Baim Wong, Paula Verhoeven tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Pengadilan mewajibkan Baim Wong untuk memberikan akses tersebut.
Apabila Baim Wong menghalangi Paula untuk bertemu anak-anaknya, Paula berhak mengajukan pembatalan hak asuh ke pengadilan.
Selain itu, putusan banding yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025 menyatakan bahwa Paula Verhoeven tidak terbukti melakukan nusyuz (durhaka sebagai istri). Dengan demikian, Paula tetap berhak atas nafkah pasca perceraian, termasuk nafkah iddah dan mut’ah.