Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam bulan. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencegahan tersebut dari pihak Kejagung.
"Klien kami (Nadiem Makarim) belum mengetahui perihal ini," ujar Hotman Paris pada hari Jumat (27 Juni 2025).
Hotman menegaskan, hingga saat ini, Kejagung belum mengkomunikasikan informasi pencegahan ini kepada pihaknya. "Belum ada komunikasi," tambahnya.
Saat ini, Nadiem Makarim memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut setelah munculnya berita pencekalan tersebut. "Kami menunggu saja," kata Hotman.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejagung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.